Labels

Thursday, October 22, 2015

Prasetyo Tak Berani Gugat Gatot

Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyatakan tidak tahu menahu soal surat berstatus tersangka yang dibeberkan Gubernur non-aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho pada persidangan KPK, Kamis (22/10/2015).

Ketika ditanya wartawan apakah ia akan menggugat pernyataan Gatot ke ranah hukum, ia berkelit.

"Enggak usah gugat-gugat, biar saja dia ngoceh macem-macem, urusan dia sebagai tersangka ini kok," jawabnya sambil buru-buru masuk mobil.

Senada dengan pimpinannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto juga meyakinkan bahwa Prasetyo tidak ada sangkut pautnya dengan kasus Bansos Sumut.

Kapuspenkum Kejagung RI Amir Yanto, S.H., M.M., M.H.
Sementara terkait pernyataan Gatot yang sudah menerima keterangan dirinya berstatus tersangka, Kapuspenkum juga menegaskan, tim penyidik belum menetapkan tersangka.

"Sekarang dilakukan penyidikan. Minta keterangan beberapa saksi kalau tidak salah sekarang sudah hampir 300 orang itu untuk mencari orang yang bertanggungjawab, siapa yang melakukan, siapa yang menikmati uangnya. Makanya tunggu saja hasil tim penyidik," katanya.

Konfirmasi Kejagung bertolak belakang dengan pernyataan Gatot yang mengakui dirinya mendapat surat panggilan sebagai tersangka, yang diketahui dari surat pemanggilan saksi, yakni Ahmad Fuad Lubis dan Sabrina oleh Kejagung.
 
"Saya tidak pernah diperiksa (Kejagung) tapi dalam surat panggilan (terhadap pejabat Pemprov Ahmad Fuad Lubis dan Sabrina) saya sudah jadi tersangka, tolong sampaikan duduk permasalahan pada Jaksa Agung, Rio bilang menyanggupinya," kata Gatot kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Catatan: Hasil Liputan yang Tidak Dimuat

No comments:

Post a Comment