Ketika ditanya wartawan apakah ia akan menggugat pernyataan Gatot ke ranah hukum, ia berkelit.
"Enggak usah gugat-gugat, biar saja dia ngoceh macem-macem, urusan dia sebagai tersangka ini kok," jawabnya sambil buru-buru masuk mobil.
Senada dengan pimpinannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto juga meyakinkan bahwa Prasetyo tidak ada sangkut pautnya dengan kasus Bansos Sumut.
Kapuspenkum Kejagung RI Amir Yanto, S.H., M.M., M.H.
|
"Sekarang dilakukan penyidikan. Minta keterangan beberapa saksi kalau tidak salah sekarang sudah hampir 300 orang itu untuk mencari orang yang bertanggungjawab, siapa yang melakukan, siapa yang menikmati uangnya. Makanya tunggu saja hasil tim penyidik," katanya.
Konfirmasi Kejagung bertolak belakang dengan pernyataan Gatot yang mengakui dirinya mendapat surat panggilan sebagai tersangka, yang diketahui dari surat pemanggilan saksi, yakni Ahmad Fuad Lubis dan Sabrina oleh Kejagung.
"Saya
tidak pernah diperiksa (Kejagung) tapi dalam surat panggilan (terhadap pejabat
Pemprov Ahmad Fuad Lubis dan Sabrina) saya sudah jadi tersangka, tolong
sampaikan duduk permasalahan pada Jaksa Agung, Rio bilang menyanggupinya,"
kata Gatot kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Catatan: Hasil Liputan yang Tidak Dimuat
No comments:
Post a Comment