Menarik, pengingatan pemilu legislatif kini merambah
persepakbolaan Indonesia. Tertera peringatan “Ingat, Pemilu 9 April 2014” di
punggung seragam Tim Indonesia RED (Retired Extremely Dangerous) dalam laga
persahabatan melawan United Red di Stadion GBK pada Rabu, 23 Oktober 2013.
Sumber : bola.kompas.com |
Tulisan “pemilu” sendiri dicetak dengan warna hitam,
sedangkan kata “Ingat, 9 April 2014” dicetak dengan warna oranye. Adakah hal
ini sebuah pesan kampanye terselubung partai politik (parpol) tertentu? Sesuai
jadwal, laga “Battle of Red” ini rencananya akan ditayangkan langsung MNC TV
pada pukul 19.00 WIB.
Terkait hal tersebut, ada baiknya kita menilik Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Kampanye. Pasal 17 menegaskan, pemasangan spanduk diperkenankan untuk calon
legislatif (caleg), prinsipnya 1 caleg 1 spanduk tiap zona. Sementara baliho
atau papan reklame (billboard)
diberlakukan untuk parpol, 1 unit 1 daerah. Bendera dan umbul-umbul hanya dapat
dipasang oleh parpol dan caleg pada wilayah yang ditetapkan KPU berkoordinasi
dengan Pemerintah Daerah.
Sementara upaya
mengiklankan diri di media massa (cetak, elektronik maupun online) dengan
menampilkan wajah pejabat negara dalam iklan layanan masyarakat institusinya 6
bulan sebelum hari pemungutan suara dilarang KPU.
Penertiban terkait diundangkannya PKPU tersebut pada
27 Agustus 2013 ini mulai direalisasikan di pelbagai tempat. Kampanye
ekspilisit dapat dengan mudah ditertibkan petugas pemerintah daerah dan lembaga
pengawasan pemilu lainnya termasuk lembaga penyiaran dan pers. Namun bagaimana
dengan yang implisit?
Banyak cara dapat dilancarkan para kandidat pemilu demi
kemenangan mereka. Dengan demikian, diharapkan para pemilihlah yang semakin
cerdas mengkritisi calon wakil rakyat yang diusung. Sementara lembaga pengawas
pelaksanaan pemilu diharapkan semakin peka terhadap unsur-unsur kampanye parpol
yang kian tersirat, serta tegas menindak para pelanggarnya sesuai sanksi yang
berlaku.
Bahan Pustaka :
Aritonang, Deytri Robekka. (2013, 3
September). Tertibkan Alat Peraga Kampanye, KPU Minta Mendagri Keluarkan
Edaran. Kompas Nasional [online]. Tersedia: http:// nasional.kompas.com/ read/
2013/09/03/ 1142032/ Tertibkan. Alat. Peraga. Kampanye. KPU. Minta. Mendagri.
Keluarkan. Edaran. [Akses 23 Oktober 2013].
Dennys, Ferril. (2013, 22 Oktober). Seragam Indonesia
RED Ingatkan Tanggal Pemilu. Kompas Bola [online]. Tersedia : http: //
bola.kompas.com/ read/ 2013/10/22/ 1808287/
Seragam.Indonesia.RED.Ingatkan.Tanggal.Pemilu. [Akses 23 Oktober 2013].
KPU.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 172 Tahun 2003. Tersedia: www.kpu.go.id/ dmdocuments/ pkpu_15_2013_kampanye.pdf. [Akses
23 Oktober 2013].
No comments:
Post a Comment