Labels

Wednesday, October 23, 2013

Tandingan Wewenang KPK


Sumber : www.memoarema.com
Kesadaran akan penindakan kasus korupsi secepatnya menjadi urusan yang paling mendesak di Bumi Pertiwi ini.  Setiap upaya untuk mencegah apalagi mengebiri penindakan ini dijadikan musuh bersama yang layak diperangi sampai titik darah penghabisan. Ya, bukan bermaksud berlebihan, namun memang sedemikian menduri dalam daging kasus korupsi di negeri ini.

Seiring perkembangan jaman, rakyat semakin cerdas mengkritisi pemerintah bahkan hingga kebijakan-kebijakan yang hendak diusungnya. Sudah waktunya petinggi negara beserta seluruh jajarannya mengakui hal tersebut. Bahwa mereka tidak lagi bisa mengiming-imingi masyarakat dengan janji-janji kosong, apalagi kebijakan-kebijakan ngawur.

Menjelang akhir periode kepengurusan, Komisi III DPR kembali mencuatkan revisi UU KUHAP yang disinyalir berpotensi mengebiri kewenangan penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Dalam draf RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana mengenai penyadapan, KPK selaku komisi luar biasa yang dipercaya menegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak dilibatkan sama sekali. Pasalnya, kedua kewenangan itu harus melalui persetujuan Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Hal inilah yang diminta pihak KPK ditarik kembali karena dapat menghambat tugas KPK.

Pelumpuhan terselubung lain terhadap kewenangan KPK juga tersirat dalam pasal 3 ayat 2 tentang tindak pidana dalam KUHAP yang mengancam peniadaan kebijakan KPK dalam penanganan kasus korupsi; pasal 44 tentang penuntut umum yang berwenang memutuskan apakah suatu perkara dapat diadili atau tidak; pasal 58 tentang penentuan penahanan pada tahap penyidikan yang melebihi 5x24 jam, dimana penentuan penahan hanya menjadi wewenang Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Agung; pasal 67 tentang penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka atau terdakwa, memungkinkan Hakim Pemeriksa Pendahuluan menangguhkan penahanan yang dilakukan oleh KPK; pasal 75 mengenai penyitaan harus mendapat izin Hakim Pemeriksa Pendahuluan; pasal 83 tentang penyadapan juga harus berdasarkan ijin Hakim Pemeriksa Pendahuluan; pasal 240 tentang terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung, kecuali putusan bebas. Dampaknya, jika divonis bebas ditingkat pertama atau banding, maka kasus yang diajukan KPK tidak dapat dikasasi; pasal 250 tentang putusan MA terkait pemidanaan tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi. Dampaknya, kasus korupsi yang diajukan oleh KPK jika divonis berat ditingkat pertama atau banding, maka dapat dipastikan divonis lebih rendah jika dikasasi.

Dengan demikian, wajarlah jika KPK menggugat Rancangan Undang-undang KUHAP tersebut. KPK ini lembaga independen yang berada di luar lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Apabila segala tindakannya perlu meminta ijin Hakim Pemeriksa Pendahuluan, bukankah ini menyalahi kesahihan KPK sebagai lembaga independen?

Tak apa, kontroversi semacam ini bukannya buruk. Hikmahnya, khalayak dapat memilah melalui kejadian semacam ini, manakah pihak-pihak yang pro pemberantasan kasus korupsi dan mana pihak yang pro terhadap tindakan lancung tersebut. Di mana melalui kebijakan, ia berusaha mencari-cari celah pembenaran atas tindakan lancungnya serta jika mampu, meraup kelancungan sebesar-besarnya sementara memperoleh ganjaran seminim-minimnya. Mati rasa terhadap penderitaan rakyat yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.

Densus Anti Korupsi
Rancangan ini bukan baru sekali terjadi. Tahun lalu, poin penindakan dalam draf RUU KUHAP tersebut juga meniadakan peran KPK. Semua penindakan dilimpahkan kepada kepolisian. Dewasa ini,  digadang-gadang pula pembentukan Densus Antikorupsi.

Mengenai Desus Antikorupsi yang dipilih dari jajaran kepolisian, baiknya ialah kepastian adanya aparat penegak hukum yang bisa menjadi alat KPK menindak koruptor. Harapannya, dengan adanya densus tersebut, isu penarikan aparat kepolisian di tengah-tengah pengusutan kasus korupsi oleh KPK akan lenyap sama sekali. Namun apabila densus ini hanya dibentuk sebagai lembaga tandingan yang terpisah atau bahkan sejajar, yang berarti bukan di bawah KPK, maka sebaiknya pertimbangkan kembali usulan tersebut. Kalau ada yang perlu diusulkan, saya usulkan perbaikan kinerja kepolisian.

Hemat saya, hanya satu dan cukup satu saja lembaga yang berwenang menindak korupsi. Supaya sehat, jelas kepada siapa kita mengadu, menolehkan pandangan, mengawasi kinerja penanganan kasus korupsi. Untuk apa pembentukan Densus Antikorupsi? Apakah sebagai lembaga tandingan KPK? Mengapa harus disandingkan? Apakah KPK dipandang tidak ganas lagi ataukah ada kekecewaan terhadap kinerja KPK sehingga perlu dibentuk perpecahan atau lembaga tandingan demikian?

Pro hukum dan pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya, hal inilah yang diinginkan segenap masyarakat. Jika benar RUU KUHAP itu kemudian ditetapkan sebagai UU oleh DPR, dapat dipastikan, masyarakat akan semakin apatis terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Terutama semakin skeptis terhadap kinerja DPR.

Menjelang pemilu, kekhawatiran saya selain terhadap pencalonan tetap pemimpin-pimimpin yang inkompeten dalam bidangnya, patut pula dikhawatirkan keaktifan peserta pemilu. Seperti terjadi di sejumlah daerah pada pilkada tahun ini, pemilih yang golput (golongan putih) semakin besar persentasenya. Bahkan dalam beberapa perhitungan, kaum golput-lah yang selayaknya memenangi pilkada.

Bahan Pustaka
Ferdinan. [2013, 22 Oktober]. Soal Densus Antikorupsi, Sutarman Prioritaskan Penguatan Profesionalisme Polri. Detiknews [online]. Tersedia : http:// news.detik.com/ read/ 2013/10/22/ 165936/2392518/10/soal-densus-antikorupsi-sutarman-prioritaskan-penguatan-profesionalisme-polri. [Akses: 23 Oktober 2013].

Gustaman, Yogi. [2013, 1 Oktober]. 9 Pasal RUU KUHAP yang Dinilai Bisa Lemahkan Kewenangan KPK. Tribunnews [online]. Tersedia: http://www.tribunnews.com/nasional/2013/10/01/ini-9-pasal-ruu-kuhap-yang-dinilai-bisa-lemahkan-kewenangan-kpk. [Akses: 23 Oktober 2013].
Sutrisno, Elvan Dany. [2013, 22 Oktober]. Berpotensi ‘Kebiri’ KPK, Komisi III Tak Masalah Revisi UU KUHAP Distop. Detiknews [online]. Tersedia: http:// news.detik.com/ read/ 2013/03/22/ 110940/ 2200921/ 10/ berpotensi- kebiri- kpk- komisi- iii- tak- masalah- revisi- uu- kuhap- distop? nd771104bcj. [Akses: 23 Oktober 2013].

No comments:

Post a Comment