Labels

Tuesday, June 10, 2014

KRIMINAL SEKALIGUS DISTRIBUTOR ILMU PENGETAHUAN

Menjalani profesi sebagai penjual buku di Pasar Senen berperan selayaknya dua sisi mata uang logam. Di satu sisi barang yang dijualnya merupakan jendela dunia yang mampu mendistribusikan ilmu pengetahuan, sementara di sisi lain mereka juga selaku pelanggar hukum.

Salah satu pedagang buku yang saya jumpai berperawakan besar. Dibalik badannya yang besar itu seolah terselip kepalanya yang kecil. Namun demikian, dengan bangga pedagang buku yang memiliki 5 kios buku di Pasar Senen ini mempromosikan dirinya sebagai yang paling kurus. “Cari aja, mba kalau ke sini. Bilang Egy yang paling kecil.”

Pada umumnya, pedagang-pedagang di Pasar Senen memang kumpulan anggota keluarga yang sama-sama berdagang buku. Egy Kurniawan, misalnya sudah 10 tahun menjalani profesi sebagai pedagang buku di Pasar Senen. Ketika ditanya alasan ia melakoni peran ini, dengan gamblang ia menjawab, “ya, ikut bapak saja. Jadi penjual buku karena mau nerusin usaha bapak.” Selain Egy, adiknya Rudi juga dipercayakan menjaga sebuah kios buku. Jika kios buku Egy ada di gang agak kedalam tepat di Terminal Senen, kios buku yang dipegang Rudi berada di depan gang.

Pedagang muda berumur 29 tahun ini lahir dari ibu seorang Betawi dan ayah asli Medan. Ayah sendiri telah menjadi seorang pedagang buku sejak kepindahannya ke Jakarta tahun 1975. Awalnya para pedagang buku, seperti ayah Egy membuka kios-kiosnya di Lapangan Banteng sebelum kawasan militer peninggalan Hindia Belanda itu dijadikan RSUD Gatot Soebroto dan markas kesatuan marinir TNI Angkatan Laut.

Di gang yang sempit dan sesak oleh kios-kios buku itu Egy berjualan sehari-hari, menemui macam-macam pembeli mulai dari yang ramah hingga yang sadis menawar. Sampai-sampai ia kadang harus rela melepas bukunya dengan keuntungan seribu sampai tiga ribu rupiah saja. Di kiosnya sendiri, buku-buku yang dijajakan mayoritas termasuk buku-buku sejarah, novel sejarah dan sastra. Sementara di kios kedua miliknya, ia menjajakan buku-buku perguruan tinggi.

Bicara soal omzet penjualan sehari-hari, jumlahnya terbilang fantastis. “Kalau sedang ramai, sehari-hari bisa mendapatkan 5-6 juta rupiah,” tutur Egy. Itu baru satu kios yang dikuasainya. Dan keluarganya memiliki 5 kios yang berbeda. Ayahnya menjual buku-buku agama dan adinya Rudi menjual novel dan buku anak-anak. Dan pedagang di sini tidak takut pada Satpol PP. Kata siapa pedagang buku bajakan itu tidak membayar pajak? Buktinya, Egy dan pedagang lain setiap tahunnya harus membayar pajak sewa tempat sekitar 12-15 juta rupiah. Kecuali kios yang ditempatinya, kios yang satu itu sudah Selain itu, tambahnya, “kami juga ada bayar pajak iuran tempat dan listrik per hari masing-masing Rp. 5000, 00. Pajak-pajak tersebut ditagih oleh petugas Pasar Senen yang mereka sebut sebagai tukang karcis dan lampu.

Lain lagi dengan Venny, pedagang buku di gedung Pasar Senen. Berdagang di gedung ber-AC lantai teratas tidak membuat harga sewa tempatnya lebih mahal. Jika harga sewa kios buku di bawah ditagih per tahun. Kios buku di gedung Pasar Senen ditagih per bulan Rp. 500.000, 00 sampai 1,5 juta rupiah per bulan. Di Kwitang, harga sewa kios buku malah mencapai 27 juta per tahun. Sayangnya, beberapa pedagang tidak bersedia mengungkapkan omzet penjualannya.

Mengenai perannya yang digadang-gadang sebagai penjual buku ilegal, para pedagang tersebut mengaku tidak takut pada Satpol PP. “Ya, orang saya jual di tempat yang resmi dan tidak mengganggu badan jalan,” tegas Egy.

Menurut keterangan para pedagang, razia buku bajakan jarang terjadi di daerah mereka. Apabila ada razia pun, biasanya buku-buku akademis dan terbitan Salemba saja yang dirazia. Dan untuk mengantisipasinya, ketika dikatakan ada razia, tentu buku-buku bajakan disimpan di gudang dan kardus-kardus terbawah. Novel-novel terbitan Gramedia, tutur Venny yang sudah berdagang buku sejak 1978, tidak pernah menjadi perhatian aparat yang merazia.

Setali tiga uang dengan pernyataan dan toleransi yang ditunjukkan Kasubdit. Penindakan dan Pemantauan Dirjen HKI Ignatius Budi Prakoso, bahwa masih tingginya permintaan masyarakat akan buku murah menjadi sebab masih disediakannya buku bajakan dengan harga miring di kios-kios macam Pasar Senen dan Kwitang.

Para pedagang buku ini sadar bahwa usaha mereka melanggar hukum namun dalam satu suara mereka berujar, “kalau menjual buku asli semua, kan enggak semuanya perekonomian orang cukup untuk membeli buku-buku asli.”

Dengan demikian, para pedagang ini sesungguhnya menyadari peran ganda mereka. Dan terlepas dari peluang pengayaan diri yang dilakukan mereka, harga buku yang tinggi dan rendahnya jangkauan ekonomi masyarakat menjadi kesenjangan sosial yang memberi celah perbanyakan illegal copy.

Sayangnya, ketika ditanya mengenai pasokan buku bajakan bagi kios mereka, para pedagang sepakat tutup mulut. “Kalau soal itu maah susah, mba. Kami enggak berani bilang, lagian orangnya ganti-ganti yang datang,” jelas seorang pedagang buku di Kwitang yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Menurut keterangan Kabid. Pembajakan Buku IKAPI Johnri Darma Sagar, IKAPI pernah menangkap beberapa agen pembajak di Kalisari. Namun setelah keluar dari penjara, pelakunya berulah lagi dan membuka praktik pembajakan di daerah lain. “Mereka tidak balik lagi ke lokasi awal karena kan ada police line yang mengelilingi.”

Esensi Keilmuan Versus HKI


Antara Hukum dan Kebijakan Ekonomi
Dapatkan buku berkualitas mulai harga Rp. 5000-an. Demikian tulisan yang terpampang di banner sebuah toko buku murah di pojok timur lantai LG Season City Mall, Jakarta Barat.

Bicara soal kualitas buku, menurut Anda, apa yang dimaksud dengan dan atau bagaimanakah buku yang berkualitas itu? Apakah dari segi pencetakannya menjadi sebuah buku, menggunakan bahan-bahan yang bermutu tinggi? Ataukah dari segi isi penulisannya yakni pengalaman dan pengetahuan yang dibagi si penulis?

Kritik menggelitik justru datang dari Kementerian Hukum dan HAM sendiri. “Coba Anda bayangkan berapa harga buku kalau belum dibajak? Enggak bakal bisa kebeli. Anda mungkin bisa membeli, tetapi tidak semua orang bisa. Salah satu pendidikan Indonesia mahal di situ,” ujar Ignatius Budi Prakoso, Kasubdit. Penindakan dan Pemantauan Dirjen HKI (Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual).

Menanggapi hal tersebut di atas, IKAPI (Ikatan Penerbit Indonesia) justru berpandangan lain. Kepala bidang (kabid.) Pembajakan Buku IKAPI DKI Jakarta Johnri Darma Sagar memandang bahwa alasan semacam itu hanya pembenaran diri semata. “Kalau kita pikir-pikir biaya mahasiswa sudah tinggi untuk hal-hal lain ketimbang biaya bukunya. Lebih banyak untuk makan, main, handphone, pulsa. Padahal kan dia tugasnya dari orangtua belajar. Dikasih uang untuk beli buku, kadang-kadang dipakai untuk hal lain.”

Hak Cipta
Pembajakan buku dilakukan secara terbuka, terang-terangan dijajakan di lokasi yang sama selama berpuluh-puluh tahun. Meskipun ada undang-undang yang mengatur penghargaan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI), pembajakan buku masih saja merajalela. Institusi penerbitan seperti IKAPI dan Dirjen HKI pun tidak mampu melalui sidak-sidaknya memberantas pembajakan buku hingga keakar-akarnya. Penegakan hukum yang lemah terkesan menjadi aksi pembiaran.

Padahal, hukumnya jelas. Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dalam ketentuan pidana pasal 72 ayat 2 menyatakan barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Hak cipta sebagaimana yang dimaksud dalam UU Hak Cipta (UUHC) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak (biasanya penerbit, terkait Hak Cipta buku) untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku. Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dan buku menjadi salah satu karya yang dilindungi UUHC.

Bicara soal UUHC, perlu diketahui bahwa yang dimaksud Hak Cipta itu terdiri dari hak terkait dan hak ekonomi. Ketika kita bicara soal pembajakan, berarti kita bicara pelanggaran hak ekonomi. “Hak Cipta itu ada hak ekonominya. Hak ekonomi itulah yang sering dilanggar,” terang Ignatius ketika ditemui di lantai 4 gedung Dirjen HKI pada Selasa, 3 Juni 2014.

“Jadi kalau Indonesia mengacu pada Berne Convention, hak cipta perlindungannya tidak perlu dengan pendaftaran. Automatically, sejak itu dikreasi menjadi sebuah ciptaan, memenuhi persyaratan sesuai UUHC, sudah diimplementasikan ke media artinya itu fix automatically terprotek (terlindungi),” ujar Kasubdit. Penindakan dan Pemantauan Dirjen HKI Ignatius Budi Prakoso.

Saat diwawancarai di kantornya yang baru, sambil merokok Ignatius menyatakan bahwa selama ia bekerja di HKI, para penulis itu tidak terlalu mementingkan soal perbanyakan karyanya tanpa ijin. Mereka menurutnya lebih mementingkan persoalan plagiat atau penjiplakan tanpa ijin buah pemikiran mereka.

“Karena dalam dunia pendidikan, ini akademisi yang berbicara, dia tidak melihat sektor uang paling banyak, tetapi sektor reputasi sebagai seorang penulis.”

“Dan Anda yakin juga bahwa penerbitlah yang melakukan pelanggaran paling banyak.” Penerbit menurutnya juga sering memberikan sejumlah royalti kepada penulis tidak sesuai dengan jumlah penjualan buku yang sebenarnya. “Tidak mungkin kan penulis menanyakan mana untung, penjualan dan pembelian.”

Mengenai kasus pembajakan buku, Dirjen HKI ternyata belum pernah menindak para penjual buku bajakan seperti di Pasar Senen maupun Kwitang. Sebab menurut Ignatius, ada kebijakan ekonomi rakyat yang membiarkan para penjual itu mencari penghasilan untuk bertahan hidup. Lembaga yang lebih konsen menindak perbanyakan buku tanpa ijin ialah asosiasi industri buku seperti IKAPI.

“Di dalam undang-undang kan memperbanyak dan menjual kena hukum. Kenapa? Dia kan tahu itu bukunya ilegal tapi dijual. Kan melanggar hukum juga. Tapi biasanya yang menjual itu tuntutannya tidak seberat yang pembajak utamanya ya,” tutur Johnri.

Fotokopi buku sudah menjadi praktik yang lumrah di negara kita. Sebenarnya fotokopi saja sudah termasuk pembajakan, demikian pernyataan Kabid. Pembajakan Buku IKAPI Johnri Darma S. Akan tetapi, masyarakat rupanya menganggap hal tersebut biasa. Bagaimanan pun juga yang ingin dibagikan penulis melalui buku adalah ilmu dan pengetahuannya. Jadi masyarakat menganggap tidak ada bedanya membaca dari buku bajakan dan buku asli.

Bagaimana menurut Anda?

HATI-HATI BUKU BAJAKAN

Permintaan Konsumen Menghidupi Pembajak
Pasar Senen dan Kwitang, Jakarta Pusat nampak leluasa di pagi hari. Maklum, pukul 8 hingga 10 pagi memang masih waktu buka toko bagi para penjual di sini. Di antara rak-rak buku itu, para penjual sibuk berlalu lalang mengangkut kardus-kardus berisi buku. Kardus itu kemudian dibuka dan buku-bukunya dikeluarkan. Buku-buku popular seperti novel dan buku humor dipajang berderet di rak depan. Sementara buku-buku lain ditumpuk sesuai jenisnya. Novel-novel Indonesia ditumpuk berderet. Buku-buku kedokteran di deret lainnya. Kamus-kamus dan ensiklopedia di sisi satunya lagi. Sisi buku yang menyantumkan judul disusun menghadap luar guna memudahkan pencarian. 

Salah satu kios di Pasar Senen

Menjelang jam makan siang, kios-kios buku di Pasar Senen mulai padat disambangi pengunjung. Jangan heran jika Anda mendengar sambutan bertubi-tubi dari para penjual di Pasar Senen. Sepanjang jalan menyusuri Pasar Senen, baik yang di dalam gedung maupun di deret luar, pembeli yang lewat akan selalu diberondongi pertanyaan, “cari buku apa, mba? Novel, komik, buku kuliah?”

Di sinilah surga buku di Jakarta. Mulai dari novel, majalah, buku-buku pelajaran, buku perkuliahan, komik, buku-buku terjemahan sampai buku-buku langka yang sudah tidak diterbitkan ulang, hampir semua bisa dicari di sini. Akan tetapi, hati-hati karena tidak semua buku yang terpajang di sini berkualitas wahid atau asli dari penerbit.


Ya, Pasar Senen dan Kwitang yang letaknya berseberangan ini memang dikenal sebagai pusat penjualan buku bajakan di Jakarta. Buku bajakan yang paling banyak dijual antara lain buku-buku perguruan tinggi dan novel-novel penulis ternama. Sementara majalah dan komik yang dijual di sini mayoritas masih tergolong asli, namun merupakan buku bekas.


Harga-harga yang ditawarkan tentunya jauh lebih murah dibanding harga aslinya atau harga buku di toko buku besar. Jika di toko buku besar harganya Rp. 120.000,00; di Pasar Senen buku yang sama bisa didapatkan dengan harga sangat miring, sekitar Rp. 30.000,00 sampai Rp. 50.000,00. Akan tetapi, kualitas bukunya tidak dijamin ya. Kalau ada kerusakan pun tidak bisa diretur kembali seperti yang biasa dilayani penerbit utama.


Selain di Pasar Senen dan Kwitang, maraknya penjajakan buku bajakan secara terbuka juga bisa ditemui di daerah sekitar perguruan tinggi. “Hampir di semua kampus pernah kami sidak. Di Universitas Tarumanagara, Bina Nusantara, Mercu Buana, Trisakti, Universitas Indonesia, Universitas Islam Negeri,” ujar Kabid. Pembajakan Buku IKAPI Johnri Darma Sagar.


Antara Asli dan Bajakan


Pembaca buku sejati tentunya jeli membedakan mana yang buku asli dan mana yang buku bajakan. Selain warna sampul buku yang pudar, harga buku yang miring juga menjadi indikasi utama yang membedakan buku terbitan pembajak dan buku asli dari penerbit yang legal.


Buku hasil bajakan juga dapat dicermati dari kualitas kertas yang digunakan, kemiringan tulisannya, dan hasil penjilidannya yang kurang rapi. Jika diperhatikan, kadang cetakannya berkerut-kerut dan terdapat satu, dua atau lebih halaman yang hilang atau tercetak berulang.


Sesuai Undang-undang Hak Cipta No 19 Tahun 2002, sesungguhnya penjualan buku bajakan termasuk pelanggaran hukum. Pasal 72 ayat 2 Bab XIII Ketentuan Pidana menyatakan, barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Pada prinsipnya, para penjual ini tidak bermaksud menipu pembelinya. Mereka secara terang-terangan akan memberitahu bukunya bajakan atau asli. Dan untuk buku-buku asli biasanya akan dijual agak mahal. Walau tetap lebih murah dibanding di toko-toko buku besar.


Seorang penjual yang tidak ingin disebutkan namanya mengakui, bahwa penjual di sini ada yang sudah kerjasama dengan penerbit. Buku-buku kadang bisa dipesan di agen buku utama yang mereka sebut koperasi. Mengenai buku bajakan sendiri, biasanya mereka dapatkan dari agen-agen pembajak yang sewaktu-waktu datang menawarkan. Biasanya para agen pembajak ramai mengirimkan kurirnya menjelang tahun ajaran baru. 


“Waktu kedatangannya tidak tentu, Mba. Dan orangnya juga selalu ganti-ganti,” ujarnya.


Egy Kurniawan (29 tahun), salah seorang penjual buku di Pasar Senen mengatakan alasannya tetap menjual buku bajakan adalah murni karena kebutuhan pembeli. “Kan tidak semua orang mampu membeli buku penerbit, Mba. Apalagi mahasiswa, pasti nyarinya buku yang murah. Kami saja untung kadang cuma Rp.3000,00 per buku. Ya ambil saja.”


Kepala Bidang Pembajakan Buku IKAPI Johnri Darma Sagar pun mengakui bahwa memang setelah diberi penyuluhan dan sosialisasi, para penjual itu akhirnya tetap menyediakan buku bajakan karena mahasiswa lebih memilih buku yang murah.


Menurut keterangan Johnri, ketika diwawancarai di kantornya Salemba 4, Lenteng Agung, “sebenarnya harga buku itu sudah murah, karena kita sudah kasih diskon maksimal ke distributor sekitar 35-40%. Dengan harapan distributor akan menjual buku itu kembali dengan diskon 25% ke mahasiswa.”


Sayangnya, penegakan hukum yang lemah membuat aksi pembajakan buku tetap berjalan. Dewasa ini, pembajakan buku bahkan sudah merambah ke mall. Salah satunya Season City Mall yang terletak di Jalan Prof. Dr. Latumenten No. 33, Jakarta Barat. Jika diamati baik-baik, toko buku “Pasar Buku Murah” yang terletak di lantai GF1 Season City Mall ternyata menjajakan buku bajakan. Pantas saja, harga buku-bukunya demikian murah.


“Iya, saya kira ini buku retur kan. Makanya harganya murah. Ternyata pas buka plastiknya, isinya kayak kopian gitu.” tutur Nadia, pembeli yang merasa dirinya telah dikelabui.
Poster di Dirjen HKI lantai 4


Mengenai hal tersebut, Johnri Darma Sagar menyatakan jika sampai buku bajakan masuk ke mall, bisa jadi hal tersebut tanpa sepengetahuan penjualnya. “Jadi kalau ada bazaar, kadang-kadang itu kan bukan dari penerbit ya, (tetapi dari) toko buku atau distributor pembajak. Kadang-kadang mereka itu tidak tahu itu buku asli atau buku bajakan kalau mereka tidak cek satu-satu ke dalam isinya.”


“Kadang-kadang si penjual, oknum maksudnya, itu mengoplos. Dia beli buku asli 30, buku bajakannya 15 buah. Digabung, dijual dengan harga yang pricelist dari penerbit. Saya kira kan dia dapat untung yang besar kan. Karena sebagian dilihat sudah asli. Kadang-kadang ada 5 dus, dus satu sampai kedua asli, sisanya kopian.”


Ketika ditanya mengapa sindikat pembajakan buku ini terkesan dibiarkan, Johnri mengaku, “untuk membasmi secara habis kan susah, yang kami bisa terapkan hanya syok terapi-syok terapi. Pernah kita penjarakan. Tapi beberapa hari keluar lagi. Sayangnya, ya, penegak hukum juga lemah, kepolisian dan kejaksaannya masih bisa disuap ya.”


Bersaing dengan Kemajuan IPTEK


Jaman yang semakin maju membuat fisik buku asli dan bajakan semakin sulit dibedakan. “Sekarang kan bukan di-fotocopy lagi ya. Buku difoto-foto, scan, cetak langsung banyak. Jadi kadang-kadang mutunya bisa hampir sama.”


Johnri berkisah, pernah suatu kali ia berkunjung ke Kwitang dan melihat di rak-rak toko buku terpampang buku terbitan tempatnya bekerja, Penerbit Leksika. Buku yang terpajang bagus-bagus. Akan tetapi ia tahu bahwa toko buku ini tidak pernah membeli darinya.  Ketika diminta bukti faktur pembeliannya, si penjual tidak bisa menunjukkan.


Hal inilah yang terus dicari cara mengantisipasinya. Dengan adanya kemajuan teknologi, penerbit semakin dituntut untuk memutar otak, mencari akal untuk menyiasati pelanggaran hak cipta semacam ini. Salah satu siasat yang dilancarkan Penerbit Leksika misalnya, membuat hologram pada cover-cover buku terbitannya. Kemudian setiap buku juga dilengkapi dengan CD yang programnya hanya bisa dibaca, tidak bisa di-copy maupun dicetak.


Kesimpulan


Kebutuhan akan buku di Indonesia sesungguhnya besar, namun harga yang tinggi menurunkan minat beli konsumen. Harga buku yang tinggi bagaimanapun tidak sejalan dengan program pemerintah meningkatkan mutu pendidikan dan kecerdasan bangsa. Hal inilah yang dijadikan peluang meraup keuntungan bagi para pebisnis ulung. Kebutuhan masyarakat akan buku yang harganya kurang terjangkau menjadi celah aksi pembajakan.