Labels

Tuesday, August 15, 2017

Hak Angket DPR ke KPK Cederai Prinsip Indonesia sebagai Negara Hukum

JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakso Anindinto berpendapat bahwa penggunaan hak angket oleh DPR terhadap KPK dengan dasar perluasan pengertian pasal 79 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang memasukkan komisi antirasuah itu sebagai objek penyelidikan angket merupakan jelas-jelas langkah politik untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi. 

"Tindakan tersebut patut dicurigai karena dilakukan bersamaan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan oleh KPK terhadap beberapa kasus yang diduga melibatkan anggota DPR, contohnya perkara KTP elektronik," tukas Lakso dihadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2017).

Kehadiran Lakso Anindinto di MK dalam rangka memenuhi panggilan persidangan pengujian UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3. Sidang digelar dengan agenda perbaikan permohonan uji materi hak angket DPR. 

Ada dua perbaikan yang disampaikan Lakso pada sidang kali ini. Pertama, soal legal standing dia dan pemohon lain yang teregistrasi dengan nomor perkara 40/PUU-XV/2017, yakni Harun Al Rasyid, Hotman Tambunan, Yadyn dan Novariza. 

"Legal standing kami sebagai pemohon individu warga negara Indonesia, pembayar pajak dan pegawai KPK. Sesuai masukan hakim sebelumnya, kami menghapuskan status pemohon sebagai wadah pegawai agar tidak membingungkan," urainya. 

Perbaikan kedua, terkait pokok perkara. Lakso menjelaskan, alasannya menggugat hak angket oleh DPR kepada KPK karena hal tersebut dapat mencederai dua ciri Indonesia sebagai negara hukum. Pertama, supremasi hukum dan kedua, pemisahan atau pembatasan kekuasaan. 

Lakso berujar, pentingnya supremasi hukum adalah untuk menjaga independensi KPK dari segala upaya intervensi berdasarkan kerangka legislasi nasional. Sementara perihal pemisahan atau pembatasan kekuasaan, dilihat dari aspek sistem ketatanegaraan KPK sebagai lembaga independen di luar eksekutif, yudikatif dan legislatif, tidak seharusnya dihak angket. 

"Dalam pasal 79 dijelaskan, subjek yang bisa dikenakan hak angket oleh DPR adalah pimpinan lembaga bukan lembaganya. Pimpinan lembaga yang dimaksud, meliputi presiden, wakil presiden, menteri, panglima TNI, Kapolri, jaksa agung dan pimpinan lembaga nonkementerian," jabarnya. 

Lebih lanjut, Lakso membandingkan perbedaan fungsi KPK, polri dan kejaksaan. Meskipun sama-sama penegak hukum, perlu diketahui bahwa polri dan kejaksaan bukan lembaga independen. 

"UU KPK dibentuk berdasarkan amanat reformasi, TAP MPR, UU No 30 Tahun 2002. Pimpinan KPK disebut bebas dari kekuasaan manapun dan tidak dipilih presiden. Ciri ini tidak ada dalam Polri dan Kejaksaan," urainya. 

Selain itu, petinggi Polri dan Kejaksaan dipilih oleh presiden. Sehingga eksekutif berwenang memberikan arahan kepada mereka karena memang termasuk jajaran di bawahnya. 

Lakso menegaskan, tugas dan kewenangan KPK juga berbeda dengan Polri dan Kejaksaan. Kedua lembaga negara yang disebut belakangan dapat menindak segala jenis pidana. KPK hanya bergerak di ranah tindak pidana korupsi. 

"Jadi sangat logis kalau polri dan kejaksaan bisa diangket DPR. Sebab kalau mereka ragu menindak kasus dalam tubuh lembaganya sendiri, itu akan berpengaruh pada fungsi strategis, seperti ketertiban dan keamanan masyarakat," tandasnya. 

Selain Lakso, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mendengarkan perbaikan dari pemohon perkara nomor 47/PUU-XV/2017. Pemohon terdiri dari mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang diwakili Muhammad Isnur. Mereka tergabung dalam Tim Advokasi Selamatkan KPK dari Angket DPR. 

Pada gilirannya, Isnur memaparkan kerugian akibat keberlakuan norma hak angket DPR tersebut. Ia meyakini ada pelanggaran prinsip-prinsip negara hukum jika DPR dibiarkan memberlakukan hak angket kepada KPK. 

Isnur mengatakan secara kronologi, jelas tindakan DPR dilandaskan adanya konflik kepentingan, tumpang tindih kewenangan dan obstruction of justice (mencoreng keadilan).

Catatan: hasil liputan yang tidak dimuat. 

No comments:

Post a Comment