Labels

Thursday, September 12, 2013

Bukan Untuk Pesohor


Gambar: mases.ca

Kilas balik menatap praktik hukum di Indonesia, rasanya sudah tidak asing lagi mendengar ketimpangan perlakuan masyarakat di mata hukum. Padahal, jelas tertuang dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Faktanya, semua orang (tidak) sama di mata hukum.
 
Angelina Sondakh, single parent yang mengurus ketiga anaknya sepeninggalan almarhum suaminya, Aji Masaid. Terjerat kasus korupsi tidak meluputkannya dari keterasingan, ia tetap dapat menemui keluarganya, hingga hukuman yang terbilang ringan, lebih rendah dari tuntuntan JPU. Sementara, ada Prita Mulyasari yang diadukan atas perusakan nama baik suatu institusi kesehatan, yang mana pada lain sisi, ia sebenarnya hanya menceritakan pengalamannya semata-mata agar warga waspada akan perawatan yang lalai dilakukan. 

Terakhir, kasus Lancer maut yang menimpa AQJ, putra bungsu musisi ternama Ahmad Dani dan Maia Estianty. Kecelakaan terjadi di tol jagorawi km yang menewaskan 7 orang dan melukai 11 orang.

Apa yang akan terjadi pada AQJ? Seorang anak, 13 tahun, dengan kondisi yang masih kritis, telah melayangkan 7 nyawa dan melukai 11 orang. Kepada siapa kasus ini dipertanggungjawabkan?

Sehari setelah kejadian Lancer maut, putra bungsu Ahmad Dani dan Maia Estianty langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. 

Sayangnya, ternyata asas praduga tak bersalah tidak berlaku untuk orang-orang terkenal, apalagi anak orang terkenal. 

Nama anak di bawah umur yang seharusnya disamarkan indetitasnya dalam pemberitaan dilanggar banyak media pers. Nasib memang, ketika sudah disingkat pun apa daya? Identitas sang anak sudah terumbar ke mana-mana. 

Ini mungkin yang perlu menjadi kewaspadaan para pesohor kita ke depannya. Hati-hati dengan kelakuan dan perkataan. Kalau tidak bisa menjaga image, lebih baik mundur jadi pesohor.