Labels

Saturday, November 22, 2014

OPINI: GONJANG-GANJING KOLOM AGAMA


Akhir-akhir ini orang sibuk memusingkan urusan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menag Lukman Hakim menyatakan sepakat membolehkan kolom agama dikosongkan. Bagi WNI yang menganut keyakinan di luar 6 agama yang diakui di Indonesia katanya boleh dikosongkan pada kolom KTP tetapi tetap didata oleh database pemda. Bagaimana kebijakan pastinya, hingga kini belum diratifikasi secara resmi. 

Pro dan kontra soal agama terus bergulir. Pasalnya, negara ini bukan negara sekuler seperti Prancis misalnya yang memisahkan urusan pemerintahan dan agama. Kalau ditanya apakah negara ini negara agamis? Hmmph…jelas bukan. Negara ini katanya negara pancasila. Apa pula itu artinya? 

Telaah Pancasila
Sila pertama menyatakan, Ketuhanan Yang Maha Esa. Apakah negara kita lantas menjadi negara ketuhanan? Bagaimana dengan mereka yang merasa dan menyatakan diri tidak bertuhan? Sila kedua berkata, kemanusiaan yang adil dan beradab. Manusia mana yang dibahas? Seluruh lapisan masyarakat atau pemerintah atau keduanya? Adil juga adil yang bagaimana? Apa ukurannya? Soal agama bagaimana ukuran adil dan beradabnya? Katanya agama itu identitas seseorang. Seseorang yang pasti manusia kan? Jadi dimana letak keadilan yang dimaksud bagi warga negara yang merasa diri tidak bertuhan dan memiliki agama atau kepercayaan di luar 6 agama yang diakui negara ini?

Sila ketiga, persatuan Indonesia. Sangat mulia sila ketiga ini. Dasar negara yang berisi harapan mulia, kesatuan di atas kemajemukan bangsa ini. Ditegaskan juga dalam TAP MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa atau butir pengamalan pancasila bahwa persatuan Indonesia berarti menempatkan kesatuan dan persatuan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan. Pertanyaannya, apa moda yang mempersatukan bangsa ini? Haruskah monotheisme yang jadi moda pemersatu bangsa ini? Lalu kalau begitu mengapa dulu sila pertama dalam Piagam Jakarta diubah? Sekali lagi saya mempertanyakan, negara Pancasila kah kita atau negara agamis?

Sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Rakyat itu butuh kebijaksanaan Anda-Anda semua, para wakil rakyat, pemerintah yang terhormat. Jadi tolonglah, bijak-bijak memutuskan sesuai aspirasi rakyat. Bermusyawarah selayaknya, yakni dengan akal sehat dan hati nurani. Jangan menyatakan “masyarakat sudah cerdas” sebagai jargon belaka. Mewakili tidak hanya kaum kapitalis, pun bertindak bagi masyarakat minoritas.

Sila terakhir, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Lagi-lagi pancasila menegaskan perihal keadilan. Sedemikian pentingkah makna keadilan sehingga dimuat dalam 2 sila sekaligus? Dan keadilan di sini, tidak hanya soal individu. Tetapi lebih dari itu, keadilan sosial, yakni keadilan bagi masyarakat. Keadilan bagi orang banyak, bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk kepentingan golongan apalagi individu. Jadi ingat kata Pram, “adil lah sejak dalam pikiran.” Sudahkah hukum negara ini merealisasikan nilai-nilai luhur Pancasila? Akankah kebijakan pengosongan kolom agama itu adil, bijaksana dan mewakili kepentingan seluruh rakyat Indonesia? 

Pernikahan Beda Agama
Bagaimanapun, kebijakan pemerintah untuk membolehkan pengosongan kolom agama rasanya cukup menjadi angin segar bagi penganut agama minoritas. Namun permasalahannya tidak sesederhana itu. Amboi, urusan agama akhirnya tidak lagi jadi soal. Lalu apakah otomatis administrasi lainnya juga ikut beres? Pertanyaan terbesar adalah, apakah dengan dibolehkannya kolom agama di KTP kemudian menjadikan pernikahan beda agama legal?

Masih segar rasanya diingatan, tentang adanya alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang melayangkan uji materi UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi. Seorang mahasiswi dan 3 alumni itu meminta MK melegalkan pernikahan beda agama. Sebab musabab, UU tersebut dianggap menyalahi UU Kebebasan Berkeyakinan dan sila kesatu Pancasila Ketuhanan yang maha Esa. Selain itu, keempat mahasiswa FH itu juga menyangsikan diksi UU Perkawinan pasal 2 ayat (1) Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Penggunaan kata ganti orang ketiga “-nya” diklaim berpotensi multitafsir. Mereka meminta agar kata ganti orang ketiga tersebut direvisi menjadi “agama dan keyakinan mempelai.” Harapannya, revisi tersebut menutup jalur intervensi pihak ketiga.

Dalam taraf kehidupan sosial pun seringkali menyulitkan. Pertama-tama sudah pasti soal pencatatan sipil. Kedua, tentang pengesahan pernikahan. Bagi pasangan yang mampu, mereka bisa dengan mudah melenggang ke luar negeri. Sebut saja Australia untuk mengesahkan janji suci mereka. Namun bagaimana dengan pasangan yang tidak semampu itu untuk terbang ke negara asing? Apakah mereka pantas dibiarkan saja kumpul kebo atau mengorbankan salah satu keyakinan dan menjadi hipokrit?

Hubungan rumah tangga yang seharusnya didasari rasa cinta kasih dengan demikian terpaksa diselimuti kemunafikan akibat batasan hukum. Hukum yang seharusnya dibuat untuk manusia, bukan sebaliknya.

Bicara soal agama memang isu yang sangat sensitif. Namun, perlu saya tegaskan bahwa bicara soal pernikahan adalah isu yang bagi agama manapun pasti sakral. Ditentukan oleh Tuhan bukan manusia. Kedua, pernikahan adalah ranah privat, pribadi antar pribadi. Mengapa pula negara perlu mencampuri urusan kamar orang? Ketiga, walaupun bukan negara sekuler, para pemangku kebijakan sepatutnya mengingat bahwa ada enam agama yang diakui di Indonesia. Jangan hanya berpatokan pada satu ajaran agama saja. Keempat, kita perlu berpikir rasional. Kalau bicara soal hukum, maka kita bicara soal peran negara, kewajiban negara dan hak rakyat. Dengan demikian, perlu rasanya kita renungkan kembali dasar falsafah negara kita yang sedemikian luhur dirumuskan dan kembali kepada bertindak logis sesuai konstitusi yang berlaku.

No comments:

Post a Comment