Labels

Sunday, November 24, 2013

[Review] STALIN SEBELUM REVOLUSI 1917


Judul            : Stalin Muda “Dari Anak Tukang Sepatu menjadi Pempimpin Besar Dunia”
Penulis         : Simon Sebag Montefiore
Penerbit       : Pustaka Alvabet, 2012
Ukuran         : 13 x 20 cm
Tebal            : 664 halaman
Genre           : Sejarah
ISBN             : 978-602-9193-21-3


Revolusi itu harus cepat dan segera! Ketika Pemimpin Bolshevik, yakni Lenin sudah menyerah terhadap revolusi utopis yang diperjuangkannya selama 24 tahun, adalah Josef Djugashvilli alias Stalin yang berdiri di belakangnya dan kukuh mendorong terjadinya revolusi 1917. Siapakah sosok yang bersikeras di balik revolusi 1917 ini? Sosok pemimpin paling berpengaruh di dunia, terlepas dari berjuta-juta nyawa yang ia layangkan. 

---------
Josef Vissarionovich Djugashvili lahir dari seorang perempuan Georgia yang kuat, Ekaterina “Keke” Geladze. Ibunya berharap putra kecilnya, Soso, nama lain Stalin, tumbuh menjadi seorang pendeta. Namun takdir sang anak bergulir di luar kendali Keke.

Stalin muda menjalani hidup yang keras di jalan-jalan Kota Gori, yang terkenal dengan kebarbarannya yang tak terbatas. Ia pun tumbuh menjadi berandal kecil, pemberontak ulung, yang nakal dalam bertingkah, namun cemerlang dalam pendidikannya.

Tahun 1890, kebijakan Kaisar Alexander III mengenai penggunaan bahasa Rusia bagi orang Georgia memicu pemberontakan Soso terhadap Tsar Rusia. Ketika ia ditunjuk sebagai asisten Lavrov, guru yang paling dibencinya, untuk menghakimi orang-orang yang bicara dengan Bahasa Georgia, Stalin pun beraksi. Didukung beberapa siswa dewasa berusia 18 tahun, Stalin membujuk Lavrov untuk masuk ke sebuah kelas kosong dan mengancam akan membunuh guru itu. Setelah kejadian itu, Lavrov menjadi lebih jinak.

Urat kepemimpinan Stalin memang sudah mencuat sejak ia masih bersekolah. Ia seringkali menjadi sosok pemimpin kharismatik bagi anak-anak seusianya. Hal inilah yang kelak menjadi bekal perluasan kekuasaannya atas gangster dan kelompok-kelompok kriminal di negeri asalnya.

Stalin yang mengagumi Lenin kemudian bergabung dalam partai politik Bolshevik. Dari sinilah jiwa revolusinya terealisasi. Ia menjadi perampok guna menyokong pendanaan partai Lenin, menjadi otak pembantaian keji, menjalankan misi-misi yang beresiko penahanan dan pengasingan.

Kontradiksi dengan perangainya yang keji, Soselo alias Soso alias Koba alias Stalin ternyata seorang yang penuh kasih dan penyair yang romantis. Kasihnya kepada ibunya dan kedukacitaannya yang mendalam atas kematian istri pertamanya Kato menunjukkan betapa ia sosok yang penuh cinta. Terlahir sebagai seorang Georgia, sosok penyair romantis pun melekat padanya. Josef juga seorang petualang cinta yang memesona. Terlepas dari bopeng pada wajahnya, kakinya yang berselaput dan kecacatan lengan kirinya akibat pukulan keras Beso-ayahnya sewaktu kecil.

---------
Melanjutkan karya sebelumnya “Stalin : Kisah-kisah yang Tak Terungkap”, menceritakan sosok Stalin pada masa kekuasaannya hingga ajalnya pada Maret 1953. Kali ini, Montefiore mengisahkan sosok pemimpin besar dunia yang satu ini sejak hari kelahiran hingga kiprahnya dalam Revolusi di Uni Soviet. Perjalanan serta perangai hidup Stalin Muda mulai dari gelandangan, penyanyi gereja, calon pendeta, penyair, pencinta, perompak, gangster, pembantai keji sampai menjabat sebagai Komisaris Rakyat Urusan Nasional di bawah Lenin dikupas tuntas oleh Montefiore melalui memoar dari orang-orang yang memiliki garis kedekatan dengan sosok fanatik Marxisme ini.

Gaya penuturannya yang novelis, membuat kisah biografi sejarah ini lebih ringan untuk dibaca. Nama-nama Rusia yang sulit dilafalkan pun dipermudah dengan alias atau pemanggilan nama yang singkat. Didukung pula dengan foto-foto serta dokumentasi mengenai orang-orang dan catatan-catatan yang terlibat di dalamnya. 

Wednesday, October 23, 2013

Pemilu dalam Laga Persepakbolaan Indonesia

Menarik, pengingatan pemilu legislatif kini merambah persepakbolaan Indonesia. Tertera peringatan “Ingat, Pemilu 9 April 2014” di punggung seragam Tim Indonesia RED (Retired Extremely Dangerous) dalam laga persahabatan melawan United Red di Stadion GBK pada Rabu, 23 Oktober 2013.
Sumber : bola.kompas.com

Tulisan “pemilu” sendiri dicetak dengan warna hitam, sedangkan kata “Ingat, 9 April 2014” dicetak dengan warna oranye. Adakah hal ini sebuah pesan kampanye terselubung partai politik (parpol) tertentu? Sesuai jadwal, laga “Battle of Red” ini rencananya akan ditayangkan langsung MNC TV pada pukul 19.00 WIB.

Terkait hal tersebut, ada baiknya kita menilik Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Kampanye. Pasal 17 menegaskan, pemasangan spanduk diperkenankan untuk calon legislatif (caleg), prinsipnya 1 caleg 1 spanduk tiap zona. Sementara baliho atau papan reklame (billboard) diberlakukan untuk parpol, 1 unit 1 daerah. Bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh parpol dan caleg pada wilayah yang ditetapkan KPU berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Sementara upaya mengiklankan diri di media massa (cetak, elektronik maupun online) dengan menampilkan wajah pejabat negara dalam iklan layanan masyarakat institusinya 6 bulan sebelum hari pemungutan suara dilarang KPU.

Penertiban terkait diundangkannya PKPU tersebut pada 27 Agustus 2013 ini mulai direalisasikan di pelbagai tempat. Kampanye ekspilisit dapat dengan mudah ditertibkan petugas pemerintah daerah dan lembaga pengawasan pemilu lainnya termasuk lembaga penyiaran dan pers. Namun bagaimana dengan yang implisit?

Banyak cara dapat dilancarkan para kandidat pemilu demi kemenangan mereka. Dengan demikian, diharapkan para pemilihlah yang semakin cerdas mengkritisi calon wakil rakyat yang diusung. Sementara lembaga pengawas pelaksanaan pemilu diharapkan semakin peka terhadap unsur-unsur kampanye parpol yang kian tersirat, serta tegas menindak para pelanggarnya sesuai sanksi yang berlaku.

Bahan Pustaka :
Aritonang, Deytri Robekka. (2013, 3 September). Tertibkan Alat Peraga Kampanye, KPU Minta Mendagri Keluarkan Edaran. Kompas Nasional [online]. Tersedia: http:// nasional.kompas.com/ read/ 2013/09/03/ 1142032/ Tertibkan. Alat. Peraga. Kampanye. KPU. Minta. Mendagri. Keluarkan. Edaran. [Akses 23 Oktober 2013].

Dennys, Ferril. (2013, 22 Oktober). Seragam Indonesia RED Ingatkan Tanggal Pemilu. Kompas Bola [online]. Tersedia : http: // bola.kompas.com/ read/ 2013/10/22/ 1808287/ Seragam.Indonesia.RED.Ingatkan.Tanggal.Pemilu. [Akses 23 Oktober 2013].

KPU. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 172 Tahun 2003. Tersedia: www.kpu.go.id/ dmdocuments/ pkpu_15_2013_kampanye.pdf. [Akses 23 Oktober 2013].

Tandingan Wewenang KPK


Sumber : www.memoarema.com
Kesadaran akan penindakan kasus korupsi secepatnya menjadi urusan yang paling mendesak di Bumi Pertiwi ini.  Setiap upaya untuk mencegah apalagi mengebiri penindakan ini dijadikan musuh bersama yang layak diperangi sampai titik darah penghabisan. Ya, bukan bermaksud berlebihan, namun memang sedemikian menduri dalam daging kasus korupsi di negeri ini.

Seiring perkembangan jaman, rakyat semakin cerdas mengkritisi pemerintah bahkan hingga kebijakan-kebijakan yang hendak diusungnya. Sudah waktunya petinggi negara beserta seluruh jajarannya mengakui hal tersebut. Bahwa mereka tidak lagi bisa mengiming-imingi masyarakat dengan janji-janji kosong, apalagi kebijakan-kebijakan ngawur.

Menjelang akhir periode kepengurusan, Komisi III DPR kembali mencuatkan revisi UU KUHAP yang disinyalir berpotensi mengebiri kewenangan penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Dalam draf RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana mengenai penyadapan, KPK selaku komisi luar biasa yang dipercaya menegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak dilibatkan sama sekali. Pasalnya, kedua kewenangan itu harus melalui persetujuan Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Hal inilah yang diminta pihak KPK ditarik kembali karena dapat menghambat tugas KPK.

Pelumpuhan terselubung lain terhadap kewenangan KPK juga tersirat dalam pasal 3 ayat 2 tentang tindak pidana dalam KUHAP yang mengancam peniadaan kebijakan KPK dalam penanganan kasus korupsi; pasal 44 tentang penuntut umum yang berwenang memutuskan apakah suatu perkara dapat diadili atau tidak; pasal 58 tentang penentuan penahanan pada tahap penyidikan yang melebihi 5x24 jam, dimana penentuan penahan hanya menjadi wewenang Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Agung; pasal 67 tentang penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka atau terdakwa, memungkinkan Hakim Pemeriksa Pendahuluan menangguhkan penahanan yang dilakukan oleh KPK; pasal 75 mengenai penyitaan harus mendapat izin Hakim Pemeriksa Pendahuluan; pasal 83 tentang penyadapan juga harus berdasarkan ijin Hakim Pemeriksa Pendahuluan; pasal 240 tentang terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung, kecuali putusan bebas. Dampaknya, jika divonis bebas ditingkat pertama atau banding, maka kasus yang diajukan KPK tidak dapat dikasasi; pasal 250 tentang putusan MA terkait pemidanaan tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi. Dampaknya, kasus korupsi yang diajukan oleh KPK jika divonis berat ditingkat pertama atau banding, maka dapat dipastikan divonis lebih rendah jika dikasasi.

Dengan demikian, wajarlah jika KPK menggugat Rancangan Undang-undang KUHAP tersebut. KPK ini lembaga independen yang berada di luar lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Apabila segala tindakannya perlu meminta ijin Hakim Pemeriksa Pendahuluan, bukankah ini menyalahi kesahihan KPK sebagai lembaga independen?

Tak apa, kontroversi semacam ini bukannya buruk. Hikmahnya, khalayak dapat memilah melalui kejadian semacam ini, manakah pihak-pihak yang pro pemberantasan kasus korupsi dan mana pihak yang pro terhadap tindakan lancung tersebut. Di mana melalui kebijakan, ia berusaha mencari-cari celah pembenaran atas tindakan lancungnya serta jika mampu, meraup kelancungan sebesar-besarnya sementara memperoleh ganjaran seminim-minimnya. Mati rasa terhadap penderitaan rakyat yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.

Densus Anti Korupsi
Rancangan ini bukan baru sekali terjadi. Tahun lalu, poin penindakan dalam draf RUU KUHAP tersebut juga meniadakan peran KPK. Semua penindakan dilimpahkan kepada kepolisian. Dewasa ini,  digadang-gadang pula pembentukan Densus Antikorupsi.

Mengenai Desus Antikorupsi yang dipilih dari jajaran kepolisian, baiknya ialah kepastian adanya aparat penegak hukum yang bisa menjadi alat KPK menindak koruptor. Harapannya, dengan adanya densus tersebut, isu penarikan aparat kepolisian di tengah-tengah pengusutan kasus korupsi oleh KPK akan lenyap sama sekali. Namun apabila densus ini hanya dibentuk sebagai lembaga tandingan yang terpisah atau bahkan sejajar, yang berarti bukan di bawah KPK, maka sebaiknya pertimbangkan kembali usulan tersebut. Kalau ada yang perlu diusulkan, saya usulkan perbaikan kinerja kepolisian.

Hemat saya, hanya satu dan cukup satu saja lembaga yang berwenang menindak korupsi. Supaya sehat, jelas kepada siapa kita mengadu, menolehkan pandangan, mengawasi kinerja penanganan kasus korupsi. Untuk apa pembentukan Densus Antikorupsi? Apakah sebagai lembaga tandingan KPK? Mengapa harus disandingkan? Apakah KPK dipandang tidak ganas lagi ataukah ada kekecewaan terhadap kinerja KPK sehingga perlu dibentuk perpecahan atau lembaga tandingan demikian?

Pro hukum dan pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya, hal inilah yang diinginkan segenap masyarakat. Jika benar RUU KUHAP itu kemudian ditetapkan sebagai UU oleh DPR, dapat dipastikan, masyarakat akan semakin apatis terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Terutama semakin skeptis terhadap kinerja DPR.

Menjelang pemilu, kekhawatiran saya selain terhadap pencalonan tetap pemimpin-pimimpin yang inkompeten dalam bidangnya, patut pula dikhawatirkan keaktifan peserta pemilu. Seperti terjadi di sejumlah daerah pada pilkada tahun ini, pemilih yang golput (golongan putih) semakin besar persentasenya. Bahkan dalam beberapa perhitungan, kaum golput-lah yang selayaknya memenangi pilkada.

Bahan Pustaka
Ferdinan. [2013, 22 Oktober]. Soal Densus Antikorupsi, Sutarman Prioritaskan Penguatan Profesionalisme Polri. Detiknews [online]. Tersedia : http:// news.detik.com/ read/ 2013/10/22/ 165936/2392518/10/soal-densus-antikorupsi-sutarman-prioritaskan-penguatan-profesionalisme-polri. [Akses: 23 Oktober 2013].

Gustaman, Yogi. [2013, 1 Oktober]. 9 Pasal RUU KUHAP yang Dinilai Bisa Lemahkan Kewenangan KPK. Tribunnews [online]. Tersedia: http://www.tribunnews.com/nasional/2013/10/01/ini-9-pasal-ruu-kuhap-yang-dinilai-bisa-lemahkan-kewenangan-kpk. [Akses: 23 Oktober 2013].
Sutrisno, Elvan Dany. [2013, 22 Oktober]. Berpotensi ‘Kebiri’ KPK, Komisi III Tak Masalah Revisi UU KUHAP Distop. Detiknews [online]. Tersedia: http:// news.detik.com/ read/ 2013/03/22/ 110940/ 2200921/ 10/ berpotensi- kebiri- kpk- komisi- iii- tak- masalah- revisi- uu- kuhap- distop? nd771104bcj. [Akses: 23 Oktober 2013].