Labels

Tuesday, August 15, 2017

Hak Angket DPR ke KPK Cederai Prinsip Indonesia sebagai Negara Hukum

JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakso Anindinto berpendapat bahwa penggunaan hak angket oleh DPR terhadap KPK dengan dasar perluasan pengertian pasal 79 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang memasukkan komisi antirasuah itu sebagai objek penyelidikan angket merupakan jelas-jelas langkah politik untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi. 

"Tindakan tersebut patut dicurigai karena dilakukan bersamaan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan oleh KPK terhadap beberapa kasus yang diduga melibatkan anggota DPR, contohnya perkara KTP elektronik," tukas Lakso dihadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2017).

Kehadiran Lakso Anindinto di MK dalam rangka memenuhi panggilan persidangan pengujian UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3. Sidang digelar dengan agenda perbaikan permohonan uji materi hak angket DPR. 

Ada dua perbaikan yang disampaikan Lakso pada sidang kali ini. Pertama, soal legal standing dia dan pemohon lain yang teregistrasi dengan nomor perkara 40/PUU-XV/2017, yakni Harun Al Rasyid, Hotman Tambunan, Yadyn dan Novariza. 

"Legal standing kami sebagai pemohon individu warga negara Indonesia, pembayar pajak dan pegawai KPK. Sesuai masukan hakim sebelumnya, kami menghapuskan status pemohon sebagai wadah pegawai agar tidak membingungkan," urainya. 

Perbaikan kedua, terkait pokok perkara. Lakso menjelaskan, alasannya menggugat hak angket oleh DPR kepada KPK karena hal tersebut dapat mencederai dua ciri Indonesia sebagai negara hukum. Pertama, supremasi hukum dan kedua, pemisahan atau pembatasan kekuasaan. 

Lakso berujar, pentingnya supremasi hukum adalah untuk menjaga independensi KPK dari segala upaya intervensi berdasarkan kerangka legislasi nasional. Sementara perihal pemisahan atau pembatasan kekuasaan, dilihat dari aspek sistem ketatanegaraan KPK sebagai lembaga independen di luar eksekutif, yudikatif dan legislatif, tidak seharusnya dihak angket. 

"Dalam pasal 79 dijelaskan, subjek yang bisa dikenakan hak angket oleh DPR adalah pimpinan lembaga bukan lembaganya. Pimpinan lembaga yang dimaksud, meliputi presiden, wakil presiden, menteri, panglima TNI, Kapolri, jaksa agung dan pimpinan lembaga nonkementerian," jabarnya. 

Lebih lanjut, Lakso membandingkan perbedaan fungsi KPK, polri dan kejaksaan. Meskipun sama-sama penegak hukum, perlu diketahui bahwa polri dan kejaksaan bukan lembaga independen. 

"UU KPK dibentuk berdasarkan amanat reformasi, TAP MPR, UU No 30 Tahun 2002. Pimpinan KPK disebut bebas dari kekuasaan manapun dan tidak dipilih presiden. Ciri ini tidak ada dalam Polri dan Kejaksaan," urainya. 

Selain itu, petinggi Polri dan Kejaksaan dipilih oleh presiden. Sehingga eksekutif berwenang memberikan arahan kepada mereka karena memang termasuk jajaran di bawahnya. 

Lakso menegaskan, tugas dan kewenangan KPK juga berbeda dengan Polri dan Kejaksaan. Kedua lembaga negara yang disebut belakangan dapat menindak segala jenis pidana. KPK hanya bergerak di ranah tindak pidana korupsi. 

"Jadi sangat logis kalau polri dan kejaksaan bisa diangket DPR. Sebab kalau mereka ragu menindak kasus dalam tubuh lembaganya sendiri, itu akan berpengaruh pada fungsi strategis, seperti ketertiban dan keamanan masyarakat," tandasnya. 

Selain Lakso, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mendengarkan perbaikan dari pemohon perkara nomor 47/PUU-XV/2017. Pemohon terdiri dari mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang diwakili Muhammad Isnur. Mereka tergabung dalam Tim Advokasi Selamatkan KPK dari Angket DPR. 

Pada gilirannya, Isnur memaparkan kerugian akibat keberlakuan norma hak angket DPR tersebut. Ia meyakini ada pelanggaran prinsip-prinsip negara hukum jika DPR dibiarkan memberlakukan hak angket kepada KPK. 

Isnur mengatakan secara kronologi, jelas tindakan DPR dilandaskan adanya konflik kepentingan, tumpang tindih kewenangan dan obstruction of justice (mencoreng keadilan).

Catatan: hasil liputan yang tidak dimuat. 

Saturday, August 12, 2017

舍得 - OST. The Eternal Love 2017 (双世宠妃)

dipopulerkan oleh 王呈章

Lirik:仓雁彬
Komposer:仓雁彬

忘了
wàngle
谁先燃起战火
shéi xiān rán qǐ zhànhuǒ
那无端的折磨
nà wúduān dì zhémó
一切究竟为了什么
yīqiè jiùjìng wèile shénme

难道
nándào
像我这般爱你
xiàng wǒ zhè bān ài nǐ
就该学会放弃
jiù gāi xuéhuì fàngqì
让自己卑微到土里
ràng zìjǐ bēiwéi dào tǔ lǐ

可是爱已成两刃的利剑
kěshì ài yǐ chéng liǎng rèn de lì jiàn
了解彼此最能一挥就见血
liǎojiě bǐcǐ zuì néng yī huī jiù jiàn xiě

用尽伤人的话去说
yòng jìn shāng rén dehuà qù shuō
都没想能不能收得回啊
dōu méi xiǎng néng bùnéng shōu dé huí a
出口之后却更失落
chūkǒu zhīhòu què gèng shīluò
也会更难过
yě huì gèng nánguò
这又是何苦呢
zhè yòu shì hékǔ ne

自问到底舍不舍得
zìwèn dàodǐ shě bu shědé
舍不舍得爱一瞬都成恨了
shě bu shědé ài yīshùn dōu chéng hènle
眼泪究竟是为谁啊
yǎnlèi jiùjìng shì wèi shéi a
谁输谁赢啊
shéi shū shéi yíng a
谁又真的在乎呢
shéi yòu zhēn de zàihū ne
反正都伤了
fǎnzhèng dōu shāngle


Terjemahan

Judul: Rela
Xing Zhaolin (邢昭林) as Dongyue' 8th Prince Mo Liancheng.
Penyanyi: Wáng Chéngzhāng

Lupa
Siapa yang menyulut api perang duluan
Menyengsarakan tanpa alasan sama sekali
Akhirnya untuk apa semua itu?

Haruskah
Saya mencintaimu begini
atau segera belajar untuk menyerah
Mengatakan pada diri sendiri untuk tetap merendahkan hati, berpijak di bumi (tahu diri)

Tetapi cinta telah menjadi pedang bermata dua
Saling memahami adalah jalan terbaik untuk mengakhiri perselisihan

Mengatakan hal-hal yang menyakitkan
Tanpa terpikir bahwa kata-kata tersebut akan bisa ditarik kembali atau tidak
Saya merasa lebih kalah dan sedih setelah mengatakannya
Baru terpikir apakah semua kata-kata itu pantas diucapkan, sepadan dengan masalahnnya

Saya pun bertanya pada diri ini, haruskah saya menyerah atau jangan
Saya menyerah atau tidak, penyesalan terlanjur hadir
Untuk siapa sebenarnya air mata ini?
Siapa yang kalah dan yang menang?
Tak ada yang peduli
(karena) Keduanya (sudah kepalang) terluka (sakit hati)

-------------------------------------------------------

Soundtrack Chinese Drama The Eternal Love 2017. Menceritakan tentang Qu Tan'er dan Xiaotan, dua perempuan dari zaman berbeda yang hidup dalam satu tubuh. Kepribadian Xiaotan yang tidak seperti putri bangsawan pada umumnya, menarik perhatian Pangeran ke-8 Kerajaan Dongyue, Mo Liancheng. Namun, dua kepribadian dalam satu tubuh itu terlalu membingungkan sang pangeran. Satu kepribadian sangat jujur dan mencintai Mo Liancheng, sementara satunya lagi menyimpan rasa untuk Pangeran pertama Kerajaaan Dongyue, Mo Yihuai. 

Kisah yang rumit, bergenre kolosal, romansa, supranatural dan fiksi ilmiah. Sayang, endingnya kurang klimaks. Bahkan terkesan dipaksakan, karena rencana produksi habis dalam 30 seri, tetapi pada episode ke-24 sudah tamat.

Sunday, August 7, 2016

Me in my hell depression & heart broken moment

How could you love me without trusting me?
Am I that wrong to you if I have someone from the past??
So why are you asking me to accompany you?

If I'm just a mere girl or
just like someone in your past who cheat behind you
If I'm that distrustful, don't raise my hope!

You don't know how worthless you made me feel
how disgusting I am
and not wanted.